Industri hasil perikanan merupakan industri yang hasil akhirnya merupakan
bahan konsumsi manusia. Pada sisi lain manusia mengkonsumsi hasil
industri perikanan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akan bahan makanan yang
bergizi, terutama protein. Dengan demikian, hasil perikanan yang dikonsumsi
oleh manusia haruslah memenuhi kesehatan.
Pengolahan
ikan tradisional adalah pengolahan ikan yang dilakukan secara sederhana, dan
umumnya dilakukan pada Unit Pengolahan Ikan (UPI) skala rumah tangga atau termasuk dalam
kategori Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Jenis produknya antara lain ikan kering, ikan pindang, ikan asap
(panggang), serta produk fermentasi seperti kecap ikan, peda, terasi, dan
sejenisnya.
Ciri khas pengolahan ikan tradisional yaitu jenis dan
mutu bahan baku serta bahan pembantu sangat bervariasi, kondisi lingkungan
pengolahan sulit di kontrol,, cara pengolahan berbeda menurut tempat, individu
dan keadaan, perlakuan tidak terukur dan kadang tidak rasiional, serta banyak
tergantung pada faktor alam. Akibatnya
produk yang dihasilkan tidak seragam dan daya awetnya bervariasi. Namun dari segi cita rasa, produk tersebut
disukai oleh masyarakat sehingga konsumen yang memanfaatkan produk ini sangat
besar dari berbagai strata sosial ekonomi.
Akan tetapi dari segi sanitasi dan higienis dalam pengolahannya
masih perlu perbaikan untuk memenuhi
jaminan mutu dan keamanan pangan bagi konsumen.
Tindakan perbaikan yang diperlukan meliputi penggunaan cara pengolahan yang benar, melakukan prinsip
sanitasi dan higieni yang baik, serta melakukan rasionalisasi dan standarisasi
mulai dari bahan baku, bahan pembantu, proses
hingga produk akhir, agar produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan
mutu dan jaminan perlindungan keamanan bagi konsumen.
Pemerintah
dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Dinas Kelautan dan
Perikanan di Daerah dapat melakukan pembinaan berupa riset, diseminasi, serta
penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan. Untuk
menjamin produksi memenuhi standar mutu dan keamanan pangan, UPI terus dibina
hingga mampu memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). SKP dikeluarkan setelah UPI yang bersangkutan
menerapkan Prosedur Operasional Standar Sanitasi (POSS) dan Cara Pengolahan Yang
Baik (CPB). Untuk standarisasi produk ,
sudah banyak produk olahan ikan tradisonal yang diterbitkan SNI-nya.
Salah satu upaya pokok untuk menghasilkan olahan perikanan yang memenuhi syarat
kesehatan adalah dengan cara mencegah terjadinya kontaminasi. Kontaminasi
terhadap bahan makanan hasil perikanan dapat terjadi karena cemaran, baik
cemaran biologis (terutama mikroba) cemaran fisik dan cemaran kimiawi.
Cemaran-cemaran tersebut dapat terjadi pada semua komponen proses pengolahan
yang meliputi bahan baku, ruang pengolahan, peralatan pengolahan tenaga kerja
dan bahan penunjang.
Pencegahan kontaminasi terhadap komponen-komponen pengolahan hasil
perikanan dapat dicegah dengan penerapan sanitasi yang baik terhadap
semua tahapan proses pengolahan.
Untuk meningkatkan kualitas mutu hasil
perikanan yang diperdagangkan di Indonesia. Perlu dilakukan manajemen yang terpadu
dalam pengawasan mutu penanganan dan pengolahan hasil perikanan. Filosofi yang
dianut dari berbagai peraturan/manajeman pengawasan mutu tersebut adalah
:
”Hanya dari bahan baku yang bermutu baik, yang ditangani, diolah,
didistribusikan dengan cara-cara yang baik dan benar akan dapat dihasilkan
produk akhir yang bermutu pula”
Sumber :
- Alzaky, Akmal Rahman. 2014 Sanitasi dan hiegene. Didownload dari
laman http://akmalarrahmanalzaky.blogspot.com.
- http://joungtepa92.blogspot.com/2015/10/tugas-sanitation-standar-operational.html
- Kompasiana.2016. Perlu peningkatan sanitasi dan higienis pada
Pengolahan Ikan Tradisional. Didownload dari
laman https://www.kompasiana.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar